Tempat Kumpulna Blogger Makassar

Diskusi tentang Jurnalisme Warga

Disclamer: Maaf bila ada tulisan yang tidak sesuai, hanya berniat sharing sedikit pengetahuan yang baru saja didapatkan :D.

Diskusi Jurnalisme Warga, begitu tajuk dari event yang dilaksanakan Dewan Pers di Makassar Golden Hotel, tgl 20 Mei 2010. Event yang seharusnya dimulai pukul 9.00 Wita, sedikit molor karena masih menunggu peserta yang hadir satu-satu ke ruang meeting. Agak berbeda dari TOR yang dikirimkan, narasumber diskusi setengah hari ini terdiri dari 3 penggiat media di Indonesia. Sebut saja Pepih Nugraha, wartawan senior koran kompas dan creator dari kompasiana.com. Kemudian ada Donny BU, salah satu penggiat ICTwacth dengan kampanye Internet Sehatnya serta salah satu insider detik.com. lalu ada Uni Z. Lubis, Anggota Dewan Pers 2010 – 2013. Diskusi ini dimoderatori oleh Sukriansyah S Latief, Pemimpin Redaksi Harian Fajar – koran lokal Makassar.

Citizen Jurnalism

Diskusi yang sangat padat dan mengena pada sasaran. Padahal awalnya saya sangat ogah-ogahan menghadari undangan ini. Untung “hasutan” Nanie untuk datang ke event ini lebih kuat, jadi datanglah saya bersama dia. Jujur, selama saya mendapat informasi tentang jurnalisme warga atau citizen jurnalism. Saya beranggapan menjadi jurnalisme warga harus mempunyai kemampuan layaknya jurnalisme profesional. Padahal seorang warga yang memiliki akun twitter pun bisa dikategorikan menjadi seorang jurnalisme warga bila memberitakan suatu kejadian utuk pertama kalinya.

Masa iya, untuk menjadi seorang narablog/blogger, kita harus mengerti dan menerapkan kode etik jurnalisme yang berlaku secara umum. Tapi ternyata ketika kita memutuskan untuk menjadi penghuni dunia maya atau lebih kerennya disebut dengan netizen. Aturan yang berlaku untuk citizen juga berlaku pada netizen. Pada dasarnya orang-orang yang ada di dunia maya adalah orang-orang yang ada di dunia nyata. Hanya media sosialisasinya yang berbeda. Lalu ketika menggaungkan kebebasan dalam berpendapat jadi terbelenggu padahal pada UUD 45 pasal 28 sudah sangat jelas mengatur tentang Hak Asasi Manusi, yang menegaskan bahwa selama kebebasan itu tidak mengganggu hak asasi manusia lain.

Maksud bebas disini bukan sertamerta kita bebas dengan sebebas-bebasnya menuliskan sesuatu. Semisal mengatakan

“Blog adalah ranah pribadi di dunia maya dan saya bebas mau memposting atau mengatakan sesuatu itu sah-sah saja”

Pemikiran di atas masih cocok untuk 3 tahun lalu, yang mana netizen masih dari kalangan tertentu. Tetapi ketika semakin meningkatnya netizen maka aturan-aturan yang mengikat warganya makin ditingkatkan pula. Sehingga kode etik jurnalisme sebagai aturan baku isi konten masih menjadi aturan umum yang mengikat pemilik dari media online sekalipun. Tapi tidak menutup kemungkinan nantinya akan dibuat kode etik untuk blogger dan pembuatnya adalah masyarakat penggiat blog itu sendiri, yang kode etiknya lebih disesuaikan dengan kepentingan blogger pada umumnya.

Kurang lebih seperti ini yang saya tangkap maksud dari Kang Pepih bahwa kadang kita terjebak pada pengistilahan, seperti jurnalisme warga. Kata jurnalisme sangat bahwa sang pewarta harus mengadopsi kode etik jurnalisme secara bulat. Padahal tingkatan dalam istilah citizen journalism sangatlah berlapis. Ada baiknya janganlah kita terjebak pada istilah yang ada. Karena memang narablog belum tentu jurnalisme warga, dan jurnalisme warga pun belum tentu seorang narablog. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa bisa menjadi keduanya :-).

Hal yang perlu digaris bawahi bahwa ketika jurnalisme warga/narablogger meminta untuk diakui dan dilindungi sebuah lembaga, katakanlah Dewan Pers. Jurnalisme warga/narablog ini harus tunduk pada undang-undang dan aturan yang berlaku pada lembaga yang menaunginya.

Kemudian diskusi berkembang hingga menyinggung tentang keberadaan social media (seperti blog, microblog, social blog dll) terhadap media mainstream. sebenarnya kecemasan yang tidak berdasar dari sebuah media mainstream itu tidak perlu ada. Karena kedua media ini malah sebagai pelengkap dan sangat bisa saling menguntungkan. Tidak bisa dipungkiri bahwa memang ada topik spesifik yang tidak bisa discover oleh media mainstream, hanya bisa didapat dari social media. jadi tenang saja, social media yang bermunculan secara pesat belakangan ini bukanlah ancaman bagi media mainstream. Maka itu mari saling berkolaborasi.

Saya menjadi salah satu penanya dari blogger
Foto oleh Daeng Nuntung

Saya sangat senang dan berterimakasih kepada teman saya, Aan Mansyur untuk info Diskusi Jurnalisme Warga. Pengetahuan tentang dunia jurnalisme makin bertambah terutama pada kode etik dan aturan.  Terlebih lagi, saya tidak alergi lagi kalau mendengar kata citizen journalism atau jurnalisme warga :D. Terima kasih juga untuk Dewan Pers. Dan saya sangat salut kepada ibu Uni dengan berani dan tenangnya mengungkapkan realitas dan fakta.

Related posts:

  1. #3 – Diskusi tentang Jurnalisme Warga

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>